Bank Tolak Aplikasi KPR Gegara Utang Pinjol Meski hanya Rp200 Ribu

Intinya sih...
- 30 persen aplikasi KPR ditolak bank karena tunggakan pinjol pada SLIK OJK
- Tunggakan pinjol dari nasabah yang mengajukan KPR Subsidi kurang dari Rp500 ribu
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu mengungkapkan ada banyak aplikasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditolak karena adanya tunggakan pinjaman online (pinjol), yang terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal itu diketahui Nixon berdasarkan laporan dari para developer atau pengembang properti yang disampaikan kepadanya.
"(Sebanyak) 30 persen aplikasi yang diajukan ke developer untuk beli rumah KPR Subsidi hari ini ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol," ujar Nixon dalam dialog interaktif terkait program 3 juta rumah yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
1. Tunggakan cuma Rp200 ribu
Nixon menambahkan, tunggakan pinjol dari nasabah yang mengajukan KPR Subsidi sebenarnya tidak banyak, bahkan kurang dari Rp500 ribu. Namun, pihak bank tetap tidak bisa menyetujui aplikasi KPR tersebut lantaran harus menghormati data di SLIK OJK tersebut.
"Padahal saldonya kadang-kadang cuma Rp200 ribu gitu ya. Cuma bank harus menghormati SLIK OJK sehingga kami tidak bisa menyetujui karena memang ketentuannya clear," tutur Nixon.
2. Respons OJK
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melarang seseorang yang namanya ada di dalam daftar SLIK OJK dilarang mendapatkan fasilitas KPR.
"Sebetulnya tidak pernah ada larangan bahkan dari OJK sendiri untuk mengatakan kalau ada orang terdaftar di SLIK, kemudian dilarang (KPR), tidak," kata Dian dalam kesempatan yang sama.
Data yang ada di SLIK disebut Dian sebenarnya bisa dihapuskan atau ditiadakan begitu orang bersangkutan melunasi utangnya. Hal itu menurutnya sebagai suatu hal mudah dan cukup dilaporkan ke OJK.
"Misalnya ada dispute sudah bisa diselesaikan kemudian sudah ada percepatan pelunasan, itu tinggal mengubah data saja, mengubah data kepada OJK dan tentu ini merupakan suatu tugas biasa ya dan sehingga ini memang persoalan kemudian akan bisa selesai dengan sendirinya karena otomatis kalau orang sudah membayar utang harusnya selesai gitu," tutur Dian.
3. Legalitas pinjol perlu ditinjau
Namun, Dian menegaskan hal itu akan berbeda ceritanya jika seseorang memiliki tunggakan utang akibat pinjol ilegal. Dian menyarankan bank untuk tidak menyetujui segala bentuk pinjaman yang diajukan oleh orang dengan utang pinjol ilegal.
"Kalau pinjol ilegal itu sudah pasti sebetulnya itu tidak kita consider ya karena bisa jadi malah seharusnya kan masyarakat itu berurusan hanya dengan pinjaman online yang terdaftar. Nah, tetapi ini kan banyak yang ketipu juga persoalannya. Nah ini sehingga proses-proses seperti ini itu ada proses tersendiri lah kira-kira begitu," papar Dian.
"Jika misalnya pinjamannya bersifat resmi, pinjaman online yang resmi itu sebetulnya settlement seperti dibereskan seperti di perbankan itu bisa dengan mudah dilakukan," sambung dia.