Bantuan Kuota Internet buat Siswa hingga Dosen Cair Mulai September
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa subsidi kuota data internet untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen mulai September.
Bantuan kuota internet akan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai September hingga November 2021, setiap tanggal 11-15 setiap bulannya. Artinya, di pertengahan September bantuan kuota internet akan cair.
1. Rincian kuota internet yang digelontorkan
.jpg)
Adapun pemberian bantuan kuota internet itu dipecah menjadi empat golongan. Pertama, bantuan kuota bagi peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan. Kedua, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan.
Selanjutnya, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12 GB per bulan. Terakhir, mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota 15 GB per bulan.
Bantuan kuota internet tersebut berlaku selama 30 hari sejak disalurkan.
2. Pemerintah siapkan anggaran Rp2,3 triliun

Untuk menggelontorkan bantuan berupa subsidi kuota internet itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp2,3 triliun. Anggaran itu disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian disalurkan kepada Kemendikbud Ristek untuk selanjutnya digelontorkan kepada perguruan tinggi.
Adapun pemberian bantuan kuota internet itu bertujuan untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang masih berlangsung hingga saat ini karena COVID-19.
3. Pemerintah juga gelontorkan subsidi UKT mulai September

Selain bantuan berupa subsidi kuota internet, pemerintah juga akan menggelontorkan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai besok. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut sebesar Rp745 miliar.
UKT diberikan kepada mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemik COVID-19. Masing-masing penerima mendapat Rp2,4 juta.
Pada awal Agustus lalu, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan apabila iuran UKT lebih besar dari bantuan yang diberikan pemerintah, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
"Jadi bantuan UKT ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu," kata Nadiem dalam konferensi pers daring, Rabu (4/8/2021).