Cara pembuatan kode billing. (Dok/Screenshot Instagram@pajakgarut).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, menerima banyak keluhan terkait implementasi sistem Coretax yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Meski begitu, ia memastikan akan terus memperbaiki sistem tersebut agar mempermudah wajib pajak, termasuk investor.
"Indonesia masih dianggap sebagai negara dengan rasio pajak terhadap PDB terendah atau rendah. Saya tahu Anda masih mengeluh tentang Coretax, jadi kami akan terus meningkatkannya," ucap Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, pembangunan sistem Coretax tidaklah mudah, apalagi nilai investasi ke sistem tersebut cukup besar. Meski demikian, hal itu tak menjadi alasan untuk tidak melakukan perbaikan. Dia pun mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pemerintah telah berinvestasi pada sistem seperti Coretax dan CIESA 4.0 untuk layanan impor dan ekspor.
"Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah," kata Sri Mulyani.
Adapun sejumlah manfaat dari implementasi Coretax antara lain, peningkatan efisiensi
dan efektivitas, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Coretax juga diharapkan untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak karena ada kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dia mengatakan Coretax juga akan meningkatan kualitas layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi. Selain itu, analisis data yang meliputi data perpajakan yang terintegrasi, dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.