Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai volume yang ditetapkan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan setelah muncul sejumlah laporan dugaan pungutan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026. Bapanas bantuan pangan merupakan hak KPM yang harus diterima utuh dan dalam kondisi baik.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).
