Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bapanas Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan Bantuan Beras
Penerima bantuan pangan beras. (dok. Bulog)
  • Bapanas menegaskan bantuan beras merupakan hak KPM yang harus diterima utuh, berkondisi baik, dan tanpa pungutan apa pun, termasuk sumbangan sukarela.
  • Bapanas bersama Bulog dan pemerintah daerah memeriksa dugaan pungutan; masyarakat dapat melapor melalui WBS, hotline 0895391606768, atau situs PPID Bapanas.
  • Tahap kedua 2026 menyalurkan 30 kilogram beras sekaligus kepada 33.244.408 KPM, dengan total 997.200 ton dan target selesai akhir September.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai volume yang ditetapkan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul sejumlah laporan dugaan pungutan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026. Bapanas bantuan pangan merupakan hak KPM yang harus diterima utuh dan dalam kondisi baik.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).

1. Bapanas larang pungutan dengan alasan apapun

Penyaluran bantuan pangan beras di Kecamatan Baturiit, Kabupaten Tabanan, Kamis (10/9/2026) (Dok.IDNTimes/Perum Bulog Bali)

Rachmi mengatakan, Bapanas tidak membenarkan pungutan kepada KPM, termasuk yang disebut sebagai sumbangan sukarela maupun dengan alasan lain. Bapanas meminta pendamping, aparat desa, dan petugas penyalur tidak meminta uang kepada KPM dalam proses pembagian bantuan.

"Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujar dia.

2. Masyarakat bisa laporkan dugaan penyimpangan

Perum BULOG terus berkomitmen mengawal penyaluran Bantuan Pangan Beras agar berjalan sesuai amanah pemerintah dan manfaatnya diterima oleh masyarakat yang berhak. (Dok. Bulog)

Bapanas berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah untuk memeriksa laporan dugaan pungutan yang muncul di sejumlah daerah.

Masyarakat, termasuk KPM, dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) Bapanas. Pengaduan dan pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di 0895391606768 atau situs ppid.badanpangan.go.id.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tuturnya.

3. Bantuan 30 kg disalurkan sekaligus

Penerima bantuan pangan beras. (dok. Bulog)

Bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Pada tahap ini, bantuan untuk Juli, Agustus, dan September dirapel sehingga setiap KPM menerima 30 kilogram beras sekaligus. Sebelumnya, bantuan disalurkan sebanyak 10 kilogram per bulan.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras. Penyaluran ditargetkan selesai pada akhir September 2026 dan dilakukan dengan pemantauan bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.

Bapanas menegaskan biaya program bantuan pangan beras ditanggung negara. Karena itu, KPM tidak dikenakan pungutan saat mengambil bantuan di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article