Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan, barang-barang jarahan dari dalam rumah bisa menjadi objek yang risikonya ditanggung oleh asuransi properti. Meski begitu, asuransi tersebut tidak bisa serta merta diklaim lantaran mesti ada syarat yang dipenuhi terlebih dahulu terutama sejak pembuatan polisnya.
"Sejauh ditutup di awal, namanya properti dan konten kan ya dijamin. Asal dari awal dideklarasikan sebagai harga pertanggungannya, ya dijamin," ujar Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada awak media, dikutip Selasa (2/9/2025).