Batasan Dihapus, TKI Boleh Kirim Lebih dari 5 Pakaian Baru ke RI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencabut ketentuan pembatasan jumlah barang per kategori yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Tanah Air.
Pembatasan itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam Pasal 31 ayat (2), TKI bisa mengimpor barang kiriman dari tempatnya bekerja, dan dianggap sebagai barang bebas impor (tak dikenakan bea masuk).
Namun jumlahnya dibatasi per kategori, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (4), yang dijabarkan dalam Lampiran III Permendag tersebut.
1. Hanya dibatasi dengan nilai barang yang diimpor

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, ketentuan impor barang kiriman TKI kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dengan demikian, impor barang kiriman TKI hanya dibatasi berdasarkan nilai barang yang diimpor, yakni 1.500 dolar AS.
Sebelumnya, dalam Permendag 36 Tahun 2023, PMI hanya dibebaskan mengimpor lima pakaian baru, dan 15 pakaian tidak baru. Lalu, dua alas kaki baru atau pun tidak baru.
Tas juga dibatasi, yakni hanya dua buah tas baru, dan dua buah tas tidak baru. Begitu juga dengan barang tekstil jadi lainnya, kosmetik, mainan anak, makanan dan minuman, dan sebagainya.
Dicabutnya ketentuan jumlah itu membuat PMI bisa mengirim lebih dari lima pakaian baru, 15 pakaian tidak baru, lebih dari dua sepatu, lebih dari dua tas, dan sebagainya, selama nilainya tidak melebihi 1.500 dolar AS.
“Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggapnya 1.500 dolar AS, dikeluarkan semua, satu hari kelar. Dianggap saja 1.500 dolar AS, kalau gak ada barang terlarang, keluarkan saja,” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
2. TKI dikenakan bea cukai apabila kirimannya melebihi 1.500 dolar AS

Sementara, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan ketentuan pencabutan jumlah barang per kategori itu dicabut per hari ini, dan hanya berlaku batasan berdasarkan nilai barang yang diimpor.
Apabila TKI mengirim barang dengan nilai lebih dari 1.500 dolar AS, maka akan dikenakan bea cukai atas nilai yang melebihi batasan.
“Tapi dianggap setelah dihitung 1.500 dolar AS terpenuhi, maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus membayar pajak, clear. Karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI,” ucap Benny.
3. Bea Cukai diminta keluarkan barang TKI yang mengendap di pelabuhan

Zulhas menambahkan, pihaknya meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan barang kiriman TKI yang mengendap di pelabuhan.
“Jadi yang paling penting barang yang tenaga kerja yang numpuk itu, kalau tidak ada terlarangnya, kan dia boleh 1.500 dolar AS, ya sudah dianggap saja, jadi boleh keluar. Jadi 100 kontainer bisa dua hari selesai,” tutur Zulhas.
Benny juga menegaskan sebagian besar barang impor yang menumpuk di pelabuhan adalah barang kiriman TKI yang tak bisa masuk wilayah Indonesia, karena dibatasi ketentuan jumlah per kategori itu.
“Kalau pengakuan Bea Cukai kan rata-rata 51-57 persen barang yang masuk ke pelabuhan itu barang PMI. Nah Anda bisa bayangkan barang-barang itu yang tertahan, dan tadi sudah clear ya,” ujar Benny.