Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan usaha salah satu fintech, yakni PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Pembatasan kegiatan usaha Akulaku tertuang dalam surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 per tanggal 5 Oktober 2023.
"Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan (Akulaku) tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (27/10/2023).