Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co. Nilai sanksi tersebut mencapai Rp97,49 miliar, yang terdiri dari denda dan tunggakan kewajiban kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, penetapan sanksi tersebut merupakan hasil audit yang telah diselesaikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).
Dari total tersebut, sekitar Rp78,5 miliar merupakan denda administratif. Sementara sisanya, sekitar Rp18,99 miliar, berasal dari kewajiban kepabeanan yang belum dipenuhi, meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
