Syarat Bedah Rumah Bakal Dipermudah, Cukup Surat dari Lurah

- Pemerintah menyiapkan perubahan aturan Program Bedah Rumah agar masyarakat bisa menggunakan surat keterangan lurah atau kepala desa sebagai bukti penguasaan lahan, menggantikan kewajiban sertifikat tanah.
- Rancangan Peraturan Menteri PKP baru akan menyederhanakan syarat administrasi penerima bantuan, sehingga akses terhadap program bedah rumah menjadi lebih mudah namun tetap akuntabel dan tepat sasaran.
- Kementerian Hukum mendukung harmonisasi regulasi untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah, memastikan penyederhanaan syarat alas hak tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah menyiapkan perubahan aturan terkait syarat alas hak dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Nantinya, calon penerima bantuan tidak lagi harus bergantung pada sertifikat tanah, tetapi dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan.
Maruarar menjelaskan, syarat alas hak selama ini menjadi salah satu kendala penyerapan program BSPS. Karena itu, pemerintah membahas perubahan aturan tersebut bersama DPR, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum agar regulasi yang disusun sesuai ketentuan.
"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
1. Akses bantuan dibuat lebih mudah

Maruarar mengatakan, pemerintah ingin mempermudah masyarakat memperoleh bantuan bedah rumah tanpa mengabaikan tata kelola program. Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada program perumahan rakyat.
"Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Karena itu, kami terus melakukan pembahasan," ujar pria yang akrab disapa Ara itu.
Pembahasan dilakukan bersama DPR, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan, tetapi penyalurannya tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Rapermen sederhanakan syarat administrasi

Perubahan tersebut dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah. Salah satu poin utamanya adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan.
Selama ini, masyarakat diwajibkan memiliki alas hak atas tanah, seperti sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya, untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
3. Bukti penguasaan tanah bisa pakai surat desa atau kelurahan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah melalui harmonisasi berbagai regulasi, termasuk Rapermen tentang Program Bedah Rumah.
"Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah dan berbagai regulasi lainnya," kata Supratman.
Menurut dia, hasil harmonisasi tersebut, salah satunya berupa penyederhanaan syarat alas hak. Ke depan, pembuktian penguasaan tanah tidak hanya melalui sertifikat, tetapi juga dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan sesuai aturan yang disusun.
Surat keterangan atau surat pernyataan itu akan menjadi bukti bahwa rumah yang diusulkan sebagai penerima bantuan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima.
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat memperluas akses masyarakat yang selama ini terkendala persyaratan administrasi, tanpa mengurangi kepastian hukum dan akuntabilitas program.




















