Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Berkelanjutan ke Cheil Jedang Indonesia

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Intinya sih...
  • Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan kepada PT Cheil Jedang Indonesia
  • Fasilitas tersebut berupa kemudahan pelayanan pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat

Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan kepada PT Cheil Jedang Indonesia pada Selasa (27/5/2025). Fasilitas tersebut berupa kemudahan pelayanan pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat, yang mencakup bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.

PT Cheil Jedang Indonesia merupakan perusahaan yang berfokus pada produksi bahan makanan, salah satunya monosodium glutamat (MSG). Perusahaan yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1.420 orang.

1. Fasilitas berikat beri kemudahan perusahaan untuk ekspor

WhatsApp Image 2025-06-10 at 11.48.36.jpeg
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan pada PT Cheil Jedang Indonesia. (Dok/Istimewa).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan, pemberian fasilitas berkelanjutan pada kawasan berikat bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan, sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

Sebelum mendapatkan izin, perusahaan wajib menyampaikan permohonan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis untuk menunjukkan kebutuhan penambahan izin tersebut.

"Izin ini kami berikan setelah melalui proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bea Cukai. Diharapkan, dengan adanya izin ini, perusahaan dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk mendukung kegiatan industrinya. Pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus, dalam keterangannya, Selasa (10/6).

2. Sederet manfaat perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Menhub Budi Karya sedang meninjau mobil dan moge mewah selundupan di Terimal Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Menhub Budi Karya sedang meninjau mobil dan moge mewah selundupan di Terimal Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Berdasarkan data Bea Cukai pada 2014, jumlah perusahaan yang aktif sebagai perusahaan KB tercatat 838 perusahaan dan menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Sampai dengan September 2024, telah ada 1.454 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan KB.

Kontribusi ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas KB selama periode 2017 hingga 2022 menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu tersebut, rata-rata tahunan kontribusi ekspor perusahaan penerima fasilitas KB sebesar Rp911,10 triliun. Proporsi pertumbuhan terbesar terjadi pada masa terdampak pandemik Covid-19 pada 2021 hingga 2022.

Adapun manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat:

  • Efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan

  • Kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

  • Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Penerimaan bea keluar tembus Rp11,3 triliun

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp100 triliun per 30 April 2025. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, terjadi pertumbuhan sebesar 4,4 persen dan capaian ini setara dengan 33,1 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025, yakni sebesar Rp301,6 triliun.

Realisasi penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp15,4 triliun, atau setara dengan 29,2 persen dari target APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi kontraksi sebesar 1,9 persen.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya impor komoditas beras, jagung, dan gula sepanjang 2025. Sementara itu, realisasi bea keluar tercatat sebesar Rp11,3 triliun, atau 253,1 persen dari target APBN. Jika dibanding dengan April 2024, terjadi pertumbuhan hingga 95,9 persen. Lonjakan tersebut disokong kenaikan harga komoditas minyak kelapa sawit mentah serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us