Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
Setelah segala dokumen pendukung siap maka kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek KTP terdaftar pinjol di SLIK OJK berikut ini:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan."
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kamu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Jika kamu mendapati pinjaman yang tidak kamu ketahui atau tidak pernah kamu ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.