Begini Cara Hitung Upah Lembur Kerja di Libur Nasional

- Karyawan berhak mendapat upah lembur saat bekerja di hari libur nasional sesuai aturan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Perhitungan upah lembur tergantung pada waktu kerja, dengan pembayaran hingga 4 kali lipat dari upah sejam.
Jakarta, IDN Times - Pada hari ini, Senin (27/1/2025) libur karena umat Muslim merayakan Isra Miraj. Sementara esok atau Selasa (28/1) cuti bersama, dan lusa atau Rabu (29/1) libur Imlek.
Bagi para karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur Aturan tentang upah lembur tercantum pada Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
1. Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

Dikutip dari akun Kemnaker di Instagram, penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional tergantung pada waktu kerja, baik 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maupun 5 hari kerja dan 40 jam seminggu.
Untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam. Sedangkan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam. Kemudian, jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
Sementara itu, untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam. Lalu, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam. Kemudian, jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.
2. Simulasi hitung upah lembur di hari libur nasional

Seorang karyawan dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja saat libur nasional selama 7 jam. Misal, upah bulanannya adalah Rp4 juta. Nah, begini cara menghitung upah kerja lemburnya:
Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173. Jadi, Rp4 juta dibagi 173, yakni Rp23.121,387.
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
3. Sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur

Kemnaker telah mengatur sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada karyawannya. Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan dengan rentang waktu dari 1 bulan hingga 12 bulan.
Selain itu, juga ada denda yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta. Artinya, pengusaha yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.