Wacana 4 Hari Kerja di Jakarta, Kantor Erick Thohir Sudah Terapkan

- Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menerapkan empat hari kerja, diikuti oleh Kementerian BUMN sebagai fasilitas bagi pegawai.
- Pegawai perlu mengajukan perizinan untuk menggunakan fasilitas kerja empat hari dalam seminggu (40 jam) di Kementerian BUMN.
Jakarta, IDN Times - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno akan menerapkan empat hari kerja di Jakarta. Namun ternyata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir sudah menerapkannya.
Menurut Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, kantor Kementerian BUMN sudah menerapkan jam kerja tersebut sebagai fasilitas yang bisa digunakan pegawai.
“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi empat hari kalau memang waktunya sudah 40 jam seminggu,” kata Tedi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
1. Pegawai bisa kerja 4 hari dalam seminggu setelah ajukan perizinan

Untuk menggunakan fasilitas kerja empat hari dalam seminggu (40 jam), pegawai Kementerian BUMN perlu mengajukan perizinan.
“Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval,” ujar Tedi.
2. Belum dijalankan di perusahaan pelat merah

Tedi menuturkan, kebijakan itu baru berlaku di Kementerian BUMN, dan belum diberlakukan di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Saat ini, pihaknya juga masih mengevaluasi fasilitas tersebut. Namun, Kementerian BUMN menilai kebijakan Pramono-Rano adalah program yang baik.
“Ini kebijakan yang bagus,” ucap Tedi.
3. Pramono-Rano bakal terapkan empat hari kerja

Tim Transisi Pramono Rano Karno, Nirwono Yoga sebelumnya mengatakan, kebijakan empat hari kerja itu bertujuan untuk menambah hari libur bagi masyarakat, di samping Sabtu dan Minggu.
"Konsep ini sudah ditetapkan di kota-kota Skandinavia dan sebagian besar kota di Eropa yang ternyata tidak mengurangi produktivitas, dan justru memperbaiki mental health," tutur Nirwono di DPRD, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, konsep ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, di era Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kebijakan serupa pernah diterapkan dalam bentuk sistem kerja dari rumah (work from home) saat puncak polusi udara melanda Ibu Kota.
"Pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan. Bahkan, beberapa pemerintah daerah di Bodetabek juga sudah ikut meliburkan pada saat puncak polusi tadi. Artinya, gagasan empat hari kerja ini bukan barang baru," katanya.