Jakarta, IDN Times - Label halal pada kemasan berbagai macam produk seperti makanan, minuman, kosmetik, dan atau obat-obatan menjadi satu hal penting bagi konsumen untuk mendapatkan garansi keamanan ketika mengonsumsinya.
Tidak hanya bagi konsumen, label halal juga sangat penting bagi produsen karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang merek jual.
Di Indonesia, label halal pada sebuah produk dapat dipasang jika telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara definisi, sertifikat halal merupakan lisensi yang menyatakan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur haram serta bahan baku dan pengolahan menggunakan metode sesuai dengan kriteria dalam syariat Islam.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tersebut? Berikut ini IDN Times berikan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang dikutip dari berbagai sumber.