Ilustrasi pembelian emas (sahabat.pegadaian.co.id)
Pegadaian merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembelian emas di Pegadaian baik dalam bentuk batangan, perhiasan, Tabungan Emas, atau Cicil Emas tidak dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan nasabah termasuk ke dalam kategori konsumen akhir yang melakukan pembelian pada LJK Bullion atau penyedia layanan bank emas.
Konsumen akhir merupakan salah satu pihak yang dikecualikan dalam pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi emas. Pernyataan tersebut didasari pada aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025.
Dalam PMK Nomor 52 Tahun 2025 disebutkan bahwa pihak-pihak yang dibebaskan dari tanggung jawab pajak emas meliputi:
Konsumen akhir (nasabah yang melakukan pembelian emas pada LJK penyedia layanan bank emas).
Wajib Pajak seperti UMKM, badan, atau perorangan yang telah dikenakan PPh Final, yang telah terverifikasi keabsahannya dalam sistem DJP.
Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 (SKB Pajak), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia.
Pasar fisik emas digital.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion atau penyedia Layanan Bank Emas.
Menurut PMK Nomor 52 Tahun 2025, pengecualian PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia dan melalui pasar fisik emas digital, yang berarti kedua transaksi tersebut tidak dipungut pajak.
Sementara itu, PMK Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan bahwa LJK Bullion adalah pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian. Sebelumnya, supplier emas juga memungut pajak ini. Namun, PMK terbaru telah menghapus pungutan ganda tersebut dan mengkonsolidasikannya hanya pada LJK Bullion.
Aturan PMK yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2025 diberlakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk berinvestasi serta menyederhanakan peraturan terkait pajak emas yang tumpang tindih sebelumnya. Jadi, sebagai konsumen akhir, kamu gak perlu khawatir akan dibebankan pajak jika membeli emas di Pegadaian dengan nominal pembelian berapa pun.