Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Setiap pemilik NIK dibatasi maksimal membeli 10 kilogram per hari.

Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan usai pemerintah melakukan sosialisasi dan transisi selama 2 minggu, terhitung mulai Senin (27/6/2022). Bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan NIK saat membeli MGCR.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

1. Titik pembelian MGCR seharga Rp14 ribu per liter

ilustrasi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Per Rabu (22/6) kemarin, pemerintah mencatat ada 13.968 gerai yang menjual MGCR seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.

Misalnya, di wilayah Jakarta Timur, ada Toko Cahaya (Warung Pangan ID Food), Toko Nadia (Gurih Indomarco), serta Toko Zulkifli dan Toko Trendi di Pasar Klender SS.

2. Masyarakat bisa cari tahu lokasi penjualan MGCR lewat media sosil Minyak Kita

Editorial Team