Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Setiap pemilik NIK dibatasi maksimal membeli 10 kilogram per hari.
Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan usai pemerintah melakukan sosialisasi dan transisi selama 2 minggu, terhitung mulai Senin (27/6/2022). Bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan NIK saat membeli MGCR.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).