Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dua dari 10 perusahaan tersebut adalah Tokopedia dan Bukalapak. Itu artinya, produk-produk luar negeri yang kamu beli melalui e-commerce tersebut akan dikenakan pajak. Kedua perusahaan tersebut menyusul Google dan Alibaba yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.