Ilustrasi Uang (Freepik.com)
Gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada status kepegawaian mereka, golongan, dan masa kerja. Pada 2024, gaji mereka bisa dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu untuk PNS dan PPPK, serta honorer.
1. Gaji PNS petugas pemadam kebakaran
Berikut adalah estimasi gaji pokok yang diterima oleh petugas damkar yang berstatus PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
- Golongan IIIA: Rp2.891.600 – Rp5.118.200
- Golongan IIIB: Rp3.060.600 – Rp5.423.400
- Golongan IIIC: Rp3.232.900 – Rp5.735.700
- Golongan IID: Rp3.411.500 – Rp6.059.300
- Golongan IIIE: Rp3.594.700 – Rp6.394.100
2. Gaji PPPK petugas pemadam kebakaran
Petugas damkar dengan status PPPK juga menerima gaji yang bervariasi tergantung pada golongan mereka. Berikut adalah estimasi gaji pokok untuk PPPK:
- Golongan IXa: Rp1.750.000 – Rp2.696.700
- Golongan IXb: Rp1.863.600 – Rp2.901.200
- Golongan Xa: Rp2.002.200 – Rp3.117.800
- Golongan Xb: Rp2.147.600 – Rp3.345.000
- Golongan XIa: Rp2.299.400 – Rp3.583.700
Besaran gaji tersebut tentu bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dan faktor-faktor lainnya seperti tingkat kesulitan tugas dan lokasi penugasan.