Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

APBN Tekor Rp240,1 Triliun hingga Agustus, Setara 0,93 Persen dari PDB

2 min read
APBN Tekor Rp240,1 Triliun hingga Agustus, Setara 0,93 Persen dari PDB
Konferensi Pers APBN KiTa edisi Agustus. (IDN Times/Triyan).
  • Defisit APBN hingga Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen PDB, turun 25,34 persen dibandingkan Rp321,6 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
  • Pendapatan negara terealisasi Rp2.055,6 triliun, didorong pajak Rp1.409 triliun, kepabeanan dan cukai Rp210,2 triliun, serta PNBP Rp435,1 triliun; belanja mencapai Rp2.295,7 triliun.
  • Keseimbangan primer mencatat surplus Rp154 triliun, berlawanan dengan target defisit Rp89,7 triliun. Pemerintah menyatakan restitusi pajak tetap diproses sesuai ketentuan dan hak pelaku usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) hingga Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit tersebut turun 25,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, defisitnya tercatat Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap PDB.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara merinci, pendapatan negara hingga Agustus 2026 mencapai Rp2.055,6 triliun atau 65,2 persen dari target tahun ini sebesar Rp3.153,6 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu belanja tahun ini sebesar Rp3.842,7 triliun.

"APBN mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Dari sisi pendapatan, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp435,1 triliun atau tumbuh 41,7 persen. Adapun penerimaan hibah tercatat Rp1,2 triliun.

Suahasil mengatakan, pemerintah tetap menjalankan manajemen restitusi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya ingin sampaikan manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Suahasil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan proses restitusi sesuai ketentuan. Pemerintah juga meminta pelaku usaha memastikan pengajuan restitusi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan. Ini sudah saya sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," ujarnya.

Di sisi lain, keseimbangan primer APBN hingga Agustus 2026 tercatat surplus Rp154 triliun. Realisasi tersebut berbalik dari target keseimbangan primer 2026 yang ditetapkan defisit Rp89,7 triliun.

"Hingga akhir Agustus, kinerja APBN tetap kuat dengan keseimbangan primer yang positif dan defisit yang masih dalam batas yang terkendali," ujar Suahasil.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More