Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMK 2024 memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha di wilayah tersebut.
Salah satu poin utama adalah UMK akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu juga dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan.
Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang jelas bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Keputusan tersebut juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat membuat kesepakatan upah dengan pekerja berdasarkan persetujuan bersama.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja mereka.