Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Mulai Cair Pekan Ini

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan mulai pekan pertama bulan Juni. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Pencairan gaji ke-13 ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto kepada IDN Times, Kamis.

1. Pencairan menunggu kelengkapan dokumen dan persyaratan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pesan tersebut, Hadiyanto juga mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.

“Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13,” jelasnya.

2. Tidak ada tunjangan kinerja

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kali ini pembayaran gaji ke-13 PNS tidak melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin yang ketiga.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," bunyi surat edaran tersebut.

3. Besaran gaji ke-13

ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun besaran Gaji ke-13 PNS adalah berbeda berdasarkan golonganya, yaitu sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Hana Adi Perdana
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Follow Us