Perum Bulog: Margin 7 Persen Bukan Laba, tapi Kompensasi Negara

- Perum Bulog mendapatkan margin 7 persen sebagai kompensasi negara dalam pelaksanaan tugas strategis di bidang pangan.
- Dasar hukum pemberian margin sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog.
- Bulog telah mengajukan kenaikan margin fee menjadi 10 persen untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Perum Bulog menegaskan, margin sebesar 7 persen yang diberikan pemerintah bukan sebagai keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan guna memastikan penugasan strategis pemerintah dapat dljalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dikutip dari situs resmi Bulog, Minggu (25/1/2026).
1. Dasar hukum pemberian margin kepada Perum Bulog

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
2. Kejelasan regulasi jadi fondasi penting bagi Perum Bulog

Hendra menambahkan, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara. Hal itu termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar Perum Bulog bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.
“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tuturnya.
3. Bulog ajukan kenaikan margin 10 persen

Perum Bulog telah mengajukan kenaikan margin fee menjadi 10 persen. Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.
"Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia," ujar Zulhas dikutip dari keterangan resmi.
Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog, dengan margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram (kg).
Skema baru itu diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi Bulog agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.
"Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan," kata Zulhas.

















