Besok, Ombusdman akan Investigasi OJK Terkait Jiwasraya dan Asabri

Jakarta, IDN Times - Ombudsman akan memanggil dan menginvestigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah seperti PT Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Besok mulai ada mengundang OJK. kita lihat nanti hasilnya bagaimana," kata anggota Ombusdman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).
1. Pengaturan dan pengawasan OJK

Ombudsman akan menginvestigasi bagaimana pengaturan dan pengawasan OJK terhadap Jiwasraya dan Asabri. Belakangan ini, Alamsyah menilai banyak ketidakpercayaan terhadap OJK dalam mengawasi lembaga keuangan seperti Jiwasraya dan Asabri.
"Saya yakin OJK memahami apa yang terjadi tapi tidak oleh OJK semua bisa disampaikan ke publik, jadi nanti kami akan bicara dengan mereka," ujar Alamsyah.
2. Ombusdman pertanyakan publikasi laporan keuangan OJK

Beberapa hal yang akan diinvestigasi ke OJK adalah standar publikasi laporan keuangan. Alamsyah menilai publikasi laporan keuangan OJK harus lengkap.
"Karena kalau publik hanya dikasih standar laporan publikasi yang hanya satu lembar, orang tidak bisa kontrol duitnya diinvestasikan ke mana," katanya.
3. Tata kelola dan kriteria investasi

Ombudsman juga akan mempertanyakan kepada OJK tentang peraturan tata kelola perusahaan perasuransian dan kriteria investasi.
"Lalu apakah (pengawasan transaksi di bursa) dilakukan cukup tepat. Kita tahu di bursa ada Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mencatat semua transaksi, apabila itu mencurigakan, OJK bisa melakukan penyelidikan terlebih dulu," papar Alamsyah.
4. Bagaimana perlidungan konsumen OJK?

Alamsyah juga mengatakan akan bertanya kepada OJK bagaimana mereka memberikan perlindungan terhadap konsumen serta menanggapi aduan konsumen terkait kedua kasus ini.
"OJK punya tugas melindungi konsumen dan aduan-aduannya, kenapa begitu banyak dan berulang? Kami ingin tahu ada persoalan apa," kata Alamsyah.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb