BI Prediksi Rupiah Rebound pada Semester II-2026

- Gubernur BI Perry Warjiyo memprediksi rupiah akan menguat pada Juli–September 2026 seiring turunnya permintaan dolar AS dan berkurangnya tekanan global.
- Rata-rata nilai tukar rupiah 2026 diperkirakan tetap dalam kisaran Rp16.200–Rp16.800 per dolar AS sesuai asumsi APBN, meski sempat melemah hingga Rp16.900 per dolar AS secara ytd.
- BI menyiapkan tujuh langkah stabilisasi, termasuk intervensi valas besar-besaran, penguatan suku bunga instrumen moneter, pembelian SBN, serta pembatasan pembelian dolar tanpa underlying.
Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimistis nilai tukar rupiah akan kembali menguat pada periode Juli hingga September 2026 atau masuk Semester II. Hal ini sejalan dengan menurunnya permintaan dolar Amerika Serikat (AS).
Perry menjelaskan, secara historis rupiah memang mengalami tekanan pada periode April hingga Juni akibat tingginya permintaan dolar AS untuk kebutuhan repatriasi dividen, pembayaran utang luar negeri, dan transaksi jemaah haji. Selain itu, meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik AS dan Iran turut menekan pergerakan rupiah.
“Rupiah itu memang umumnya dalam tekanan di April, Mei, Juni karena demand-nya tinggi. Tapi mulai Juli, Agustus, September (Semester II), rupiah akan menguat,” kata Perry dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (18/5/2026).
Dengan kondisi tersebut, Perry meyakini rata-rata nilai tukar rupiah sepanjang 2026 masih akan berada dalam kisaran Rp16.200 hingga Rp16.800 per dolar AS sesuai asumsi dalam APBN 2026. Adapun secara year to date (ytd), rata-rata nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp16.900 per dolar AS.
Menurut Perry, penguatan rupiah pada semester II-2026 diharapkan dapat menurunkan rata-rata nilai tukar tahunan agar tetap berada dalam rentang target APBN.
“Sehingga the whole year, rerata tahunannya masih dalam kisaran Rp16.200 sampai Rp16.800,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perry mengatakan optimisme tersebut akan didukung melalui tujuh langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pertama, meningkatkan intensitas stabilisasi rupiah dari gejolak global melalui intervensi valas BI dalam jumlah besar di pasar domestik, baik spot maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta di pasar luar negeri melalui Non-Deliverable Forward (NDF).
Perry menegaskan stabilitas rupiah akan terus dijaga dengan dukungan cadangan devisa yang masih memadai berdasarkan IMF-ARA Metric.
Kedua, memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter. BI mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025, sementara suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan naik menjadi 6,41 persen guna menarik aliran portofolio asing dan memperkuat stabilisasi rupiah.
BI juga siap memperkuat kebijakan moneter lebih lanjut untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi tetap dalam sasaran.
Ketiga, BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder guna menjaga likuiditas, memperkuat stabilitas rupiah, dan mempererat koordinasi fiskal dan moneter.
"Hingga Mei 2026, BI telah membeli SBN sebesar Rp133,39 triliun, setelah sebelumnya melakukan pembelian Rp332,14 triliun sepanjang 2025," ucapnya.
Keempat, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pertumbuhan uang primer (M0) double digit sesuai koordinasi fiskal dan moneter. Pertumbuhan M0 meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.
Kelima, menurunkan batas pembelian dolar AS di pasar domestik dan transfer dolar ke luar negeri tanpa underlying transaction menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026, dari sebelumnya 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
"Pembelian dolar kalau tanpa underlying, itu nanti mulai Juni menjadi 25 ribu dolar AS, supaya betul-betul yang beli dolar beneran. Itu kami lakukan seperti itu," tegasnya.
Keenam, mempercepat pendalaman pasar valuta asing untuk mendukung stabilisasi rupiah. BI juga memperluas transaksi yuan dan rupiah di dalam negeri dalam skema Local Currency Transaction (LCT), serta memperkuat intervensi jual off-shore NDF melalui penunjukan sejumlah dealer utama.
Ketujuh, meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar AS dalam jumlah besar.



















