Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Sudah Turunkan Suku Bunga, Kapan Bank Turunkan KPR?

(IDN Times/Dhana Kencana)

Jakarta, IDN Times - Penurunan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) tidak kunjung direspon dengan penurunan bunga kredit oleh perbankan. Menurut Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung penurunan suku bunga BI seharusnya bisa direspons beriringan oleh perbankan.

"Ini lah yang nggak kita inginkan. Kalau BI menurunkan suku bunga harusnya responnya juga sama," kata Juda dalam konferensi pers virtual, Senin (22/2/2021).

1. Penurunan bunga kredit yang lambat memunculkan keraguan masyarakat

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Juda menyampaikan bahwa lambatnya penurunan suku bunga oleh perbankan memicu keraguan masyarakat untuk meminta kredit dari bank. Pasalnya suku bunga bank masih cukup tinggi.

Juda menilai perbankan seharusnya bisa merespons penurunan bunga deposito dengan cepat. "Dengan bunga deposito yang turun cepat dan bunga (kredit) yang sangat rigid ini bisa mengalami pelebaran. Kelihatan bank berupaya untuk mendapatkan spread yang lebih tinggi dalam situasi sekarang yang sebenarnya tidak kondusif bagi perekonomian," jelas dia.

2. BI turunkan suku bunga acuan

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia atau RDG BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR) di angka 3,5 persen. Penurunan tersebut diikuti dengan suku bunga Deposit Facility jadi sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility jadi sebesar 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubenrur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 DDR sebesar 25 bps menjadi 3,5 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Umumnya suku bunga acuan ini digunakan oleh bank sebagai salah satu penghitungan bunga KPR di perbankan. Artinya, bila suku bunga BI sudah diturunkan berada titik yang cukup rendah, bunga KPR juga mengalami penurunan.

3. Survei harga properti di triwulan IV 2020

Ilustrasi maket properti. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada triwulan IV 2020. Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV 2020 sebesar 1,43 persen (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,51 persen (yoy).

IHPR diprediksi masih tumbuh terbatas pada triwulan I 2021 sebesar 1,17 persen (yoy). Pertumbuhan volume penjualan properti residensial pada triwulan IV-2020 tercatat membaik, meskipun masih terkontraksi. Hal ini tercermin pada kontraksi penjualan properti residensial sebesar minus 20,59 persen (yoy) pada triwulan IV 2020, lebih baik dari kontraksi 30,93 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya.

Penurunan penjualan properti residensial terjadi pada seluruh tipe rumah. Menurut sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan pengembang masih mengandalkan pembiayaan dari nonperbankan untuk pembangunan properti residensial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us