Nasabah bank Mandiri bisa berinvestasi SBN Sekunder langsung di Livin’ by Mandiri (Dok. Bank Mandiri)
Sementara dari sisi penawaran, tingginya UL juga dipengaruhi appetite perbankan dalam menyalurkan kredit. Destry menjelaskan, ketika permintaan kredit masih relatif lemah, sebagian bank memilih menempatkan dananya pada surat-surat berharga (SSB), seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Kita melihat memang banyak bank, instead of menyalurkan kredit, karena demand-nya juga kemarin masih agak lemah, menempatkan pada surat-surat berharga, baik itu SBN ataupun SRBI,” jelasnya.
Untuk mendorong perbankaln meningkatkan penyaluran kredit, BI mulai menerapkan skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui pendalaman pasar uang sejak September 2026. Bank yang terlalu banyak menempatkan aset likuidnya pada surat berharga akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan bank yang lebih aktif menyalurkan kredit.
Mulai 1 September 2026, BI mengganti KLM interest rate channel sebesar 1 persen dengan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2 persen. Insentif diberikan kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI secara non-repo dalam rupiah di bawah ambang batas 19 persen dari total pendanaan.
Sebaliknya, bank dengan kepemilikan SBN dan SRBI di bawah 19 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) berpotensi memperoleh insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
Melalui skema tersebut, total potensi insentif KLM dapat mencapai maksimal 6 persen dari DPK. Tambahan likuiditas tersebut diharapkan dapat mendorong bank meningkatkan penyaluran kredit.
“Maka kita akan memberikan mereka insentif, yaitu penurunan GWM, sehingga akan terjadi penambahan likuiditas buat mereka, karena mereka juga menyalurkan kreditnya,” jelasnya.