Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dibandingkan kenaikan yang terjadi di tahun ini. Hal itu karena melihat angka pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang saat ini lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).