Jakarta, IDN Times - Boeing membayar kompensasi di luar pengadilan sebesar 237,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp3,4 triliun (kurs Rp14.319) sebagai penyelesaian kasus kecelakaan pesawat 737 MAX.
Dilansir Bangkok Post, Minggu (7/11/2021), pembayaran kompensasi itu merupakan keputusan para pemegang saham perusahaan. Pembayaran kompensasi itu rencananya dilakukan melalui perusahaan asuransi, bukan dewan direksi atau eksekutif perusahaan. Namun, rencana tersebut masih divalidasi oleh hakim pengadilan.