OJK Pertimbangkan BEI Jadi Perusahaan Terbuka usai Demutualisasi

- OJK mempertimbangkan BEI menjadi perusahaan terbuka setelah demutualisasi, seiring perubahan struktur pemegang saham untuk menarik investor dan mendukung pengembangan bursa.
- Setelah demutualisasi, BEI akan berorientasi laba dan pengembangan bisnis, namun tetap menjalankan fungsi regulator, SRO, serta penyedia infrastruktur pasar modal secara independen.
- OJK menargetkan aturan demutualisasi efektif pada kuartal III 2026, mencakup perubahan bentuk hukum, kepemilikan, pemisahan fungsi, pengalihan saham, risiko, operasional, dan tarif bursa.
- OJK membuka peluang BEI menjadi perusahaan terbuka setelah demutualisasi, menyusul perubahan struktur pemegang saham untuk menarik investor dan mendukung pengembangan bursa.
- Pasca-demutualisasi, BEI akan berorientasi laba dan pengembangan bisnis, tetapi tetap menjalankan fungsi regulator, SRO, serta penyedia infrastruktur pasar modal secara independen.
- OJK menargetkan aturan demutualisasi efektif pada kuartal III 2026, mencakup perubahan bentuk hukum, kepemilikan, pemisahan fungsi, pengalihan saham, risiko, operasional, dan tarif bursa.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka usai demutualisasi.Hal itu disebabkan akan ada perubahan struktur pemegang saham usai proses tersebut. Tujuannya agar BEI dapat menarik minat investor, dan bisa berkembang.
“Dengan sifat demutual, bursa efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (5/8/2026).
1. Demutualisasi bakal ubah BEI jadi berorientasi laba

Dengan demutualisasi, maka BEI akan berorientasi pada laba. Meski begitu, Hasan memastikan BEI tetap akan menjalankan peran dan fungsi utama sebagai regulator, self-regulatory organization (SRO).
“Penting untuk dipahami bahwa meskipun nanti setelah demutualisasi bursa efek akan menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis, namun peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, SRO, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal,” tutur Hasan.
2. BEI akan tetap independen

Hasan memastikan, meski menjadi entitas bersifat profit motive, BEI akan tetap menjaga independensinya.
“Tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas,” ujar Hasan.
3. Aturan soal demutualisasi BEI rampung kuartal ini

Hasan mengatakan, pihaknya masih menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi BEI. Targetnya, RPOJK itu rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026 ini.
Dalam RPOJK itu, akan ada perubahan bentuk hukum dan juga struktur kepemilikan saham dari bursa efek. RPOJK itu juga akan mengatur pemisahan hak kepemilikan dan juga hak keanggotaan bursa efek. Fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI pun akan dipisahkan dalam regulasi itu.
“Kemudian ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko, serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kita atur,” ujar Hasan.
Adapun terkait perubahan kepemilikan dan pemegang saham BEI, nantinya akan diserahkan kepada BEI melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham saat ini.
“Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini,” ucap Hasan.





![[QUIZ] Tebak Nama Mata Uang Asia Tenggara, Yakin Bisa?](https://image.idntimes.com/post/20241117/18879-68854c3f6876b62c6c0e179f8d1fe608.jpg)












