Jakarta, IDN Times - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Indofarma Tbk (INAF). PHK dilakukan terhadap 431 karyawan, efektif per 15 September 2025.
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf mengatakan efisiensi pegawai itu sudah melalui asesmen PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai Holding Operasional Danantara.
"Ini sudah di-ases sama Danantara, sama DAM," ucap Aminuddin di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (7/11/2025).
