Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BP BUMN Dinilai Tidak Akan Efektif, Apa Alasannya?

IMG_9114.jpeg
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • BP BUMN memberikan kemunduran bagi Danantara
  • Tata kelola akan semrawut antara BP BUMN dan Danantara
  • Kementerian BUMN berubah jadi BP BUMN setelah DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai Badan Pengatur (BP) BUMN nantinya tidak bisa bekerja secara efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut Herry, BP BUMN yang disebut sebagai regulator bertugas membuat regulasi, dan untuk pelaksanaan regulasi tersebut bakal dijalankan oleh Danantara dan BUMN.

"Oleh karena itu, BP BUMN tidak akan berperan banyak sebab untuk kinerja BUMN, pengawasannya dilakukan langsung oleh Danantara. Dengan demikian, yang banyak berperan tetap Danantara," ujar Herry kepada IDN Times, Selasa (7/10/2025).

1. BP BUMN berikan kemunduran bagi Danantara

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.03.jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sorotan lain terhadap kehadiran BP BUMN adalah tentang koordinasi dengan Danantara nantinya. Menurut Herry, adanya BP BUMN memberikan kemunduran buat Danantara.

Herry menjelaskan, sesuai Undang Undang (UU) BUMN yang baru, BP BUMN secara implisit ada di atas Danantara karena rencana kerja dan anggaran (RKA) Danantara harus disahkan oleh BP BUMN.

"Sebelumnya, RKA dibuat Badan Pelaksana Danantara, kemudian disahkan Dewan Pengawas Danantara atas persetujuan Presiden. Jadi untuk Danantara, sekarang ada kemunduran," kata Herry.

2. Tata kelola akan semrawut

PHOTO-2025-09-29-17-53-54.jpeg
Plt Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, koordinasi antara BP BUMN dan Danantara secara tata kelola akan semrawut. Hal itu lantaran Kepala BP BUMN ex-officio ada di Dewan Pengawas Danantara, tapi di lain sisi, dia sebagai regulator yang akan mengesahkan RKA Danantara.

"Jadi, dia mengesahkan RKA yang dibuat sendiri. Kira-kira analoginya begitu," ujar Herry.

3. Kementerian BUMN berubah jadi BP BUMN

IMG_9116.jpeg
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. Perubahan ini merupakan yang kesekian kalinya sejak pemerintah mendirikan institusi khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah.

Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Trump Terapkan Tarif 25 Persen Impor Truk Mulai 1 November 2025

07 Okt 2025, 12:15 WIBBusiness