Jakarta, IDN Times - Pemberi kerja berkewajiban memberikan dan memfasilitasi setiap pekerjanya dengan perlindungan jaminan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Angga Firdauzie mengatakan, dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), badan usaha tidak perlu lagi memikirkan anggaran biaya pelayanan kesehatan pekerjanya.
Karyawan badan usaha yang didaftarkan Program JKN tidak hanya akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kesehatan untuk diri mereka sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarganya.
Menurutnya, mendaftarkan pekerja ke dalam JKN dapat memberikan beberapa manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya.
“Badan usaha tak perlu lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya pelayanan kesehatan pekerjanya secara langsung. Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian badan usaha dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya di bidang perlindungan jaminan kesehatan,” ungkapnya, Senin (15/01).