Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp43,43 Triliun pada Semester II-2024

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • BPK menyelamatkan keuangan negara senilai Rp43,43 triliun pada semester II-2024.
  • BPK mendorong penghematan pengeluaran negara dan perbaikan tata kelola melalui pemberantasan korupsi.

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp43,43 triliun pada semester II-2024. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap temuan kerugian negara, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan. 

Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan Tahun 2024-2025 atas laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Pimpinan DPR di Jakarta hari ini (27/5/2025).

“Selama semester II-2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun,” ujar Ketua BPK, Isma Yatun. 

1. Langkah penyelamatan keuangan negara yang dilakukan BPK

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Isma menjelaskan, BPK juga mendorong penghematan pengeluaran negara, antara lain melalui koreksi atas subsidi, Public Service Obligation (PSO), dan kompensasi pada 2023 sebesar Rp1,09 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola melalui dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan, antara lain, melalui:

  • Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun;
  • Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai kerugian sebesar Rp2,83 triliun; dan
  • Pemberian rekomendasi strategis dalam sejumlah sektor.

“Rekomendasi ini mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jemaah haji, verifikasi dan validasi data penerima serta penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif terhadap kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” tutur Isma.

2. BPK berikan WTP untuk hasil LKPP 2024

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Pada kesempatan yang sama, BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Penilaian WTP diberikan setelah pihaknya menelaah Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) serta 84 laporan keuangan kementerian dan lembaga.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP pada 2024," kata Isma.

Adapun opini WTP atau unqualified opinion menunjukkan laporan keuangan yang diaudit dianggap menyajikan informasi secara wajar dan bebas dari salah saji material. Laporan ini juga telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 sudah sesuai dengan ketentuan

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

BPK menilai, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2024 melalui LKPP telah disusun secara material sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, mengikuti ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada sistem pengendalian internal yang efektif.

“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024, yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” ujar Isma. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us