Mantan Tersangka Korupsi Hadi Poernomo Disebut Jadi Penasihat Prabowo

- Mantan Ketua BPK dan eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Validitas dokumen pengangkatan tersebut belum dipastikan secara resmi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta untuk menunggu informasi lebih lanjut.
- Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo dikabarkan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Hal itu sebagaimana salinan dokumen yang beredar berjudul Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.Β.Α., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times, Rabu (14/5/2025).
Hingga kini, validitas dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.
1. Respons Menko Airlangga soal Hadi Poernomo

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi singkat ketika diminta konfirmasi terkait informasi pengangkatan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden.
Dia meminta agar informasi tersebut ditunggu saja. Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian kabar tersebut, Airlangga menyatakan belum mendengar mengenai hal itu.
"Tunggu saja. Saya belum denger," ujar mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu.
2. Riwayat hukum Hadi Poernomo

Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2014. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK saat itu, Abraham Samad.
Kasus yang menjerat Hadi berkaitan dengan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
3. Hadi Poernomo lolos dari jerat hukum

Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Mei 2015, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. KPK lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya pada Juni 2016, MA menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Setelah itu, Hadi mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Dalam putusan selanjutnya, MA menyatakan barang bukti yang digunakan KPK dalam penyidikan terhadap Hadi Poernomo tidak sah.