Apa Perbedaan BPK dan BPKP? Ini Penjelasannya

Jakarta, IDN Times - Banyak masyarakat yang mungkin masih bingung mengenai perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun keduanya berperan dalam pengawasan keuangan negara, tugas dan fungsi mereka berbeda satu sama lain. Lantas, apa saja perbedaan keduanya? Berikut informasi selengkapnya!
1. Fungsi BPK dan BPKP

BPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP memiliki peran sebagai auditor internal pemerintah.
2. Tugas utama BPK dan BPKP

BPK memiliki peran utama untuk melakukan melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga negara lainnya. Peran lainnya adalah menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, BPK punya tugas utama melakukan audit khusus sesuai permintaan DPR atau DPD. BPK juga aktif menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada lembaga legislatif sesuai dengan kewenangannya.
Sementara BPKP, tugas utamanya melaksanakan audit intern atas akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional. Kemudian, memberikan bimbingan teknis dan konsultasi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan kepada instansi pemerintah.
BPKP juga bertugas untuk meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Lebih lanjut, BPKP berfokus pada peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan.
3. Perbedaan utama antara BPK dan BPKP

Kedudukan lembaga:
- BPK adalah lembaga negara yang independen sesuai dengan amanat UUD 1945, sehingga bebas dari intervensi pihak mana pun.
- BPKP adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden, berfungsi sebagai auditor internal pemerintah.
Sifat pengawasan:
- BPK melakukan audit eksternal, memeriksa laporan keuangan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- BPKP melakukan audit internal dan pengawasan preventif, terlibat dalam proses pengelolaan keuangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Lingkup tugas:
- BPK berwenang memeriksa seluruh pengelolaan keuangan negara, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, BUMN, dan BUMD.
- BPKP fokus pada instansi pemerintah pusat dan daerah, memberikan konsultasi dan pembinaan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja.