Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja. Kriteria tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud menjelaskan, kategori penduduk bekerja mencakup orang yang melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan, dengan durasi kerja minimal satu jam dalam seminggu.
"Kalau seseorang itu bekerja minimal satu jam dalam seminggu, ini juga konsepnya berlaku secara internasional. Konsep dasarnya dari ILO," ujar Edy dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).