Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nasabah MNC Bank Susah Tarik Duit, OJK Bongkar Kondisi Likuiditas

3 min read
Nasabah MNC Bank Susah Tarik Duit, OJK Bongkar Kondisi Likuiditas
Kantor pusat PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank. (dok. MNC Bank)
  • OJK mendalami likuiditas, arus kas, struktur pendanaan, dan kemampuan MNC Bank memenuhi kewajiban setelah nasabah mengeluhkan kendala transaksi serta penarikan dana.
  • OJK meminta MNC Bank memaparkan mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan, serta penyelesaian pengaduan; OJK menyebut kondisi bank masih cukup baik.
  • OJK menyoroti penguatan modal melalui pemegang saham, investor strategis, atau konsolidasi, sambil menegaskan masalah bank tidak otomatis menimbulkan risiko sistemik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kondisi likuiditas PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyusul keluhan nasabah yang mengalami kendala transaksi dan penarikan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, OJK telah meminta manajemen MNC Bank segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan kepastian kepada nasabah terkait pemenuhan hak atas dana mereka.

"OJK telah mendalami kendala layanan operasional, menelusuri penyebab permasalahan tersebut termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. OJK desak MNC Bank paparkan langkah penyelesaian secara konkret

    Screenshot 2025-11-07 172626.jpg
    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok/Istimewa).

    OJK juga meminta manajemen MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian secara konkret. Langkah tersebut mencakup mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.

    Meski tengah menghadapi persoalan layanan transaksi dan penarikan dana, Dian menyebut kondisi MNC Bank saat ini masih cukup baik dan tak memiliki catatan buruk.

    "(MNC Bank) juga tidak memiliki reputasi buruk terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah," jelasnya.

  2. 2. Perlunya penguatan modal MNC Bank

    Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kendati begitu, OJK tetap akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran ketentuan maupun kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.

    Di sisi lain, OJK juga menaruh perhatian pada penguatan permodalan MNC Bank. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kapasitas bank dalam menyerap risiko.

    Dian menjelaskan, ketentuan modal inti sebesar Rp6 triliun merupakan ambang batas bagi bank yang masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, bukan persyaratan minimum modal yang wajib dipenuhi seluruh bank.

    "Dengan demikian, modal inti MNC Bank saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

  3. 3. Penetapan status bank sistemik tidak hanya didasarkan pada besaran aset atau modal

    Ilustrasi Bank (pixabay.com/PabitraKaity)
    Ilustrasi Bank (pixabay.com/PabitraKaity)

    Untuk memperkuat permodalan, OJK mendorong sejumlah alternatif, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, hingga konsolidasi dengan bank lain.

    Dalam proses tersebut, OJK turut mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan modal dan keberlanjutan bisnis MNC Bank.

    "Langkah yang ditempuh juga harus mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, serta kepentingan nasabah," tegasnya.

    Terkait potensi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan, Dian menegaskan bahwa penetapan status bank sistemik tidak hanya didasarkan pada besaran aset atau modal.

    Penilaian juga mempertimbangkan ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan apabila bank mengalami gangguan.

    "Oleh karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik.

    "Karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak serta-merta menunjukkan adanya risiko sistemik. Namun demikian OJK senantiasa menaruh perhatian pada bank, meskipun tidak tergolong sistemik, termasuk atas pemenuhan kewajibannya kepada nasabah dan menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya," jelasnya.

    Tak hanya itu, Dian menegaskan OJK akan melakukan pemantuan kondisi seluruh bank, baik bank besar, menengah, maupun kecil.

    Pengawasan tersebut mencakup kondisi likuiditas, permodalan, kualitas aset, hingga kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

    Jika terdapat bank yang mengalami tekanan pendanaan atau kesulitan memenuhi penarikan dana nasabah, OJK akan melakukan pendalaman dan mengambil langkah pengawasan sesuai dengan tingkat permasalahannya.

    OJK juga mengingatkan seluruh bank agar memberikan informasi secara transparan dan tidak membiarkan pengaduan nasabah berlarut-larut.

    Perlindungan dana simpanan masyarakat dan pemeliharaan kepercayaan deposan merupakan tanggung jawab setiap bank.

    Sementara itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan berkomunikasi langsung dengan pihak bank untuk memperoleh informasi yang jelas. Nasabah juga diminta tidak mudah terpengaruh spekulasi maupun kabar yang beredar di media sosial.

Related Articles

See More