Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPS Pakai Standar ILO: Kerja 1 Jam Seminggu Sudah Dianggap Penduduk Bekerja

2 min read
BPS Pakai Standar ILO: Kerja 1 Jam Seminggu Sudah Dianggap Penduduk Bekerja
ilustrasi bekerja dengan buku (pexels.com/ThisIsEngineering)
  • BPS memakai standar ILO: penduduk yang bekerja minimal satu jam seminggu untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan tetap dikategorikan bekerja.
  • Penduduk bekerja dikelompokkan menjadi pekerja penuh minimal 35 jam, pekerja tidak penuh 1–34 jam, serta setengah pengangguran yang masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
  • Pada Agustus 2026, Indonesia memiliki 147,99 juta penduduk bekerja dan 7,38 juta pengangguran; tingkat setengah pengangguran naik menjadi 8,68 persen dari 7,91 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja. Kriteria tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud menjelaskan, kategori penduduk bekerja mencakup orang yang melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan, dengan durasi kerja minimal satu jam dalam seminggu.

"Kalau seseorang itu bekerja minimal satu jam dalam seminggu, ini juga konsepnya berlaku secara internasional. Konsep dasarnya dari ILO," ujar Edy dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. Standar minimal satu jam kerja dalam seminggu ,masih digunakan ILO

    Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud dalam konferensi pers BPS, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Triyan)
    Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud dalam konferensi pers BPS, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Triyan)

    Edy mengatakan, BPS telah mengadopsi kriteria tersebut sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

    Standar minimal satu jam kerja dalam seminggu itu juga masih digunakan ILO hingga saat ini.

    Kriteria tersebut berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerja yang mengalami perubahan status pekerjaan. Misalnya, seseorang yang sebelumnya bekerja di perusahaan formal, kemudian terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan beralih menjadi pekerja informal.

    "Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” jelasnya.

  2. 2. BPS mengelompokkan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja

    Pria bekerja di kantor
    Ilustrasi pria bekerja di kantor (pexels.com/Mikhail Nilov)

    BPS mengelompokkan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu.

    Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu, sedangkan pekerja tidak penuh bekerja selama 1–34 jam dalam seminggu.

    Dalam kelompok pekerja tidak penuh, terdapat kategori setengah pengangguran, yakni penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

  3. 3. BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang pada Agustus 2026

    Bekerja dengan laptop
    ilustrasi bekerja dengan laptop (pexels.com/Vlada Karpovich)

    Berdasarkan kriteria tersebut, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang pada Agustus 2026.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta orang pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.

    Sementara itu, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,38 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,75 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 155,37 juta orang.

    Meski tingkat pengangguran menurun, kondisi tersebut diiringi dengan meningkatnya persentase pekerja setengah pengangguran. BPS mencatat, tingkat setengah pengangguran naik dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.

Related Articles

See More