Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Migor

27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Migor
Logo KPPU
Share Article

Jakarta, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kartel minyak goreng ke tahap pemberkasan. Ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 2 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).

  1. 1. KPPU termukan dua alat bukti kartel minyak goreng

    Warga antre menunggu giliran untuk membeli minyak goreng dalam kemasan  (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
    Warga antre menunggu giliran untuk membeli minyak goreng dalam kemasan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

    Adapun penyelidikan ditingkatkan ke tahap pemberkasan dikarenakan KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti. 

    “Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ujar Lina.

  2. 2. Ada Wilmar hingga Sinar Mas dalam daftar KPPU

    Ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
    Ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Adapun 27 produsen minyak goreng yang diduga terlibat kartel, sebagai berikut:

    1. PT Asian Agro Agung Jaya
    2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
    3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
    4. PT Bina Karya Prima
    5. PT Incasi Raya
    6. PT Selago Makmur Plantation
    7. PT Agro Makmur Raya
    8. PT Indokarya Internusa
    9. PT Intibenua Perkasatama
    10. PT Megasurya Mas
    11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
    12. PT. Musim Mas
    13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
    14. PT Pacific Medan Industri
    15. PT Permata Hijau Palm Oleo
    16. PT Permata Hijau Sawit
    17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
    18. PT Salim Ivomas Pratama
    19. PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk
    20. PT Budi Nabati Perkasa
    21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk
    22. PT Multi Nabati Sulawesi
    23. PT Multimas Nabati Asahan
    24. PT Sinar Alam Permai
    25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
    26. PT Wilmar Nabati Indonesia
    27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

     

  3. 3. KPPU juga usut kenaikan harga pangan

    Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
    Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

    Selain persoalan minyak goreng, KPPU juga mengusut fenomena kenaikan harga bahan pokok saat ini.

    Kanwil III KPPU melakukan pemantauan harga melalui survey ke pasar tradisional di Bandung Raya dan pemantauan melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis. Secara umum, terdapat tiga hal yang menjadi kesimpulan. 

    Pertama, hampir semua harga bahan pokok meningkat. Terutama bawang merah, cabai merah, dan cabai rawit. Kedua, pasokan bahan pokok tersedia dalam jumlah yang cukup. Ketiga, belum ditemukan adanya kendala signifikan dalam sistem distribusi bahan pokok.

    “Mengingat bahan pokok merupakan komoditas yang sensitif, kami akan terus melakukan pemantauan harga secara intensif untuk mempelajari ada tidaknya indikasi perilaku persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pelaku usaha,” ujar Lina.

    KPPU mengimbau kepada para pelaku usaha yang berada di dalam rantai pasok komoditas bahan pokok agar menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan secara berlebihan dan memberikan upaya maksimal dalam memperlancar alur distribusi bahan pokok dengan tidak menahan pasokan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More