Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo KPPU

Jakarta, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kartel minyak goreng ke tahap pemberkasan. Ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 2 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).

1. KPPU termukan dua alat bukti kartel minyak goreng

Warga antre menunggu giliran untuk membeli minyak goreng dalam kemasan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Adapun penyelidikan ditingkatkan ke tahap pemberkasan dikarenakan KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti. 

“Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ujar Lina.

2. Ada Wilmar hingga Sinar Mas dalam daftar KPPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di