Jakarta, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kartel minyak goreng ke tahap pemberkasan. Ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 2 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).