Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar umum (BBM) jenis Pertamax mulai 1 April 2022. Dikutip dari laman resmi Pertamina, penyesuaian harga BBM dilakukan di sejumlah wilayah. 

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Adapun wilayah yang mengalami penyesuaian harga BBM yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dari sebelumnya Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 per liter. Sementara itu untuk wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat terjadi penyesuaian dari sebelumnya Rp9.200 per liter menjadi Rp12.750 per liter.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20220331/whatsapp-image-2022-03-31-at-212820-cf446f9d4558c866a0e0dfbe6dae1a66.jpeg
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Eddy Rusmanto
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us