Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - BUMN PT Hutama Karya telah mengembalikan uang korupsi dari proyek Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau. Jumlahnya mencapai Rp40,8 miliar.

"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).

1. Uang dari Hutama Karya akan disetor ke kas negara

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, setelah ini KPK akan meminta hakim agar merampas uang tersebut. Nantinya uang itu akan disetor ke kas negara.

"Sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.

2. Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di