Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proyek Rekonstruksi dan Penanganan Lereng Tawaeli  - Nupabomba - Kebonkopi Toboli Ill (MYC). (dok.  PT Istaka Karya (Persero))
Proyek Rekonstruksi dan Penanganan Lereng Tawaeli - Nupabomba - Kebonkopi Toboli Ill (MYC). (dok. PT Istaka Karya (Persero))

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero).

Kepailitan Istaka Karya terjadi setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

1. Utang Istaka Karya Rp1 triliun lebih

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak putusan homologasi pada 2103 lalu, Istaka Karya tidak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.

Pada 2021, Istaka Karya tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan ada pada posisi minus Rp570 miliar. Di sisi lain, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar.

2. Pembayaran utang diusahakan lewat proyek-proyek yang masih menguntungkan

Proyek infrastruktur yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Istaka Karya (Persero). (dok. PT Istaka Karya (Persero))

Adapun pasca putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan bakal menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).

3. Nasib karyawan Istaka Karya

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, PPA juga akan bertanggung jawab terhadap nasib para karyawan Istaka Karya. Menurut Yudi, pihaknya akan memaksimalkan aset-aset perusahaan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya terhadap eks karyawannya.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi.

4. Istaka Karya jadi BUMN kelima yang sudah dibubarkan sepanjang tahun ini

Proyek infrastruktur yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Istaka Karya (Persero). (dok. PT Istaka Karya (Persero))

Istaka Karya menjadi BUMN kelima yang diputuskan bangkrut tahun ini. Empat BUMN lain yang sudah diputuskan bangkrut sampai Juli ini adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Oleh karena itu, masih ada dua BUMN lagi yang hendak dibubarkan Menteri BUMN, Erick Thohir tahun ini. Keduanya adalah PT Kertas Leces dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.

Editorial Team