Buntut Korupsi Tambang, Kementerian ESDM Ambil Langkah Ini

- Sosialisasi aturan baru untuk perkuat pengawasan
- Pejabat ESDM terlibat korupsi tambang batu bara
- Sunindyo diduga acc RKAB tanpa persetujuan reklamasi
Jakarta, IDN Times - Menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan asosiasi pertambangan.
Langkah tersebut diambil menjelang batas waktu pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sekaligus merespons perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
"Nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
1. Sosialisasi digelar untuk perkuat pengawasan

Kementerian ESDM menilai perlu adanya penguatan pengawasan dalam proses pengajuan RKAB. Melalui sosialisasi itu, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memahami perubahan aturan dan tidak mengalami kendala saat pengajuan.
"Untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya biar nggak kaget semuanya," tambahnya.
2. Pejabat ESDM diduga terlibat korupsi tambang batu bara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menilai adanya cukup bukti terkait peran Sunindyo dalam proses persetujuan RKAB perusahaan tersebut.
"Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Sunindyo menjadi tersangka ke-9 dalam perkara ini, setelah sebelumnya delapan orang telah lebih dahulu ditetapkan, termasuk Komisaris dan Direktur PT RSM, serta pihak dari perusahaan jasa verifikasi.
3. Sunindyo diduga setujui RKAB tanpa persetujuan reklamasi

Anang mengungkapkan, saat menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo Suryo Herdadi memiliki kewenangan mengevaluasi pengajuan RKAB Tahun 2023 oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba, meski dokumen rencana reklamasi yang menjadi syarat belum mendapatkan persetujuan.
Selain itu, PT RSM diketahui tetap melaksanakan kegiatan operasi produksi pada 2022–2023 tanpa menyetor jaminan reklamasi ke bank hingga kini. Evaluasi yang dilakukan oleh Sunindyo menjadi bagian dari proses yang mendasari persetujuan RKAB tersebut.
Atas dugaan tindakannya, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan, dia dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kini menjalani penahanan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.