Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya mendukung program perumahan untuk rakyat. Sebab, itu merupakan kebutuhan primer bagi kelas pekerja dan masyarakat, setara dengan kebutuhan pangan dan sandang.
Dia mengatakan, UUD 1945 mengamanatkan negara untuk menyediakan perumahan sebagai hak rakyat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi warganya.
“Hal ini juga masuk dalam 13 Platform Partai Buruh, di mana jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Meski KSPI mendukung program perumahan rakyat, menurutnya, saat ini belum tepat untuk menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong upah buruh dan peserta.