Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aspirasi buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen. Pemerintah perlu membahasnya terlebih dahulu.
"Buruh minta 15 persen, ya aspirasi kita terima, tapi semuanya ini kan harus kita pertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor kepada wartawan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/8/2023).