Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum naik 8,5 sampai 10,5 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal. dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/8/2025).