Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MTI Tuntut Pemerintah Terapkan Upah Standar bagi Sopir Truk

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Sopir truk dibayar di bawah standar, perlu penetapan upah resmi oleh pemerintah
  • Sopir truk siap mogok kerja seminggu sebagai protes terhadap minimnya upah yang diterima
  • Pengemudi truk butuh pendidikan mengemudi yang tepat untuk hindari over dimension over load (ODOL)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penetapan standar upah bagi sopir truk perlu dilakukan pemerintah. Menurut MTI, selama ini upah bagi sopir truk masih di bawah standar padahal perannya tidak bisa dikucilkan bagi industri logistik tanah air.

"Upah pengemudi, harus ada standar. Sudah masuk di Kemnaker, gak diberesin karena tidak politis. Saya bilang gak ada sopir itu, jangankan kita, presiden itu gak bisa makan nasi. Beras itu yang bawa sopir, tapi malah sering diabaikan," tutur Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada IDN Times, Selasa (13/5/2025).

1. Sopir truk ancam mogok bisa ganggu logistik

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Untuk memprotes minimnya upah yang mereka terima, Djoko menyebutkan bahwa sopir-sopir truk siap melakukan aksi mogok kerja selama seminggu.

Alih-alih demonstrasi, sopir-sopir truk siap melakukan aksi mogok kerja demi menuntut haknya yang selama ini tidak digubris para pemangku kepentingan.

"Mereka sudah jengkel, gak pernah didengar. Mereka gak mau demo, mogok aja satu minggu, habis, lumpuh kita," ujar Djoko.

2. Sekolah pengemudi untuk atasi truk ODOL

Penertiban truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Selain dari sisi upah, sopir truk juga perlu mendapatkan ilmu mengemudi yang tepat agar menghindari terjadinya over dimension over load (ODOL) pada muatan yang mereka bawa.

KNKT menyoroti salah satu kontributor maraknya truk ODOL di Indonesia adalah karena para pengemudi truk tidak terdidik dengan baik dan benar.

Hal itu tentunya berbanding terbalik dengan kondisi di angkutan lainnya seperti pesawat yang membutuhkan mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot . Kemudian saat diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot.

Setelah dapat sertifikat license, pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat. Mereka mesti memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan karena setiap pesawat beda merk, beda tipe, dan teknologinya bisa berbeda.

Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai dengan ANT 1. Hal sama berlaku untuk masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya.

"Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan-kendaraan itu memiliki merek, tipe dan teknologi yang berbeda beda," tutur Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan dalam catatannya kepada IDN Times, Minggu (4/5/2025).

"Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle," sambungnya.

3. Pengemudi belajar sendiri

Penindakan truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Pengemudi truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya.

Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk. KNKT mencontohkan, kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih.

"Pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton," kata Wildan.

Menurut Wildan, pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio. Selain itu, pengemud juga tidak mengetahui risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu.

"Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," ujar Wildan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us