Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bus ALS yang Kecelakaan di Sumbar Tidak Punya Izin Operasi

Kecelakaan bus antar lintas Sumatra. (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Bus ALS yang mengalami kecelakaan di Sumatra Barat tidak memiliki izin operasi.
  • Bus tersebut datang dari Bukittinggi menuju Kota Padang dan mengalami kecelakaan dekat simpang Terminal Bukit Surungan.
  • Kecelakaan tersebut menewaskan 12 penumpang dan melukai 25 orang lainnya, petugas segera diarahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang mengalami kecelakaan di Sumatra Barat pada Selasa (6/5/2025), tidak memiliki izin operasi.

"Adapun setelah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan resminya.

1. Kronologi terjadinya kecelakaan bus ALS di Sumatra Barat

Kecelakaan bus antar lintas Sumatra. (dok. IDN Times/Istimewa)

Yani menuturkan, bus dengan nomor polsi B7512FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang dengan melintasi Jalan Lintas Padang Panjang.

"Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri," kata dia.

2. Kecelakaan tewaskan 12 orang

Kecelakaan bus antar lintas Sumatra. (dok. IDN Times/Istimewa)

Kecelakaan nahas tersebut memakan korban jiwa sebanyak 12 penumpang meninggal dunia dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka.

"Saat ini petugas gabungan segera diarahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban," kata Yani.

3. Imbauan Kemenhub

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pun mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Yani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us