Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang mengalami kecelakaan di Sumatra Barat pada Selasa (6/5/2025), tidak memiliki izin operasi.
"Adapun setelah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan resminya.